Tanggapan atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 (beserta lampiran) tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa bahkan bisa dibilang heboh banget. Hampir di setiap milis perpajakan, tanggapan atas PMK ini sangat beragam. Terkadang ada beberapa issue tak sedap dibelakangnya, semisal : akan banyak karyawan bagian pajak yang akan di pecat, hanya Direktur dan Komisaris yang boleh melaporkan SPT ke KPP, dunia usaha udah susah dibikin tambah susah, tidak bussiness friendly , bahkan menuntut mundur Ibu Sri Mulyani tercinta.
Yang tidak dapat dikesampingkan juga adalah upaya-upaya beberapa pegawai DJP yang dengan gigih berusaha menjelaskan dasar-dasar PMK 22 tersebut dari mulai apa arti seorang kuasa wajib pajak, apa arti Wajib Pajak, siapa penanda tangan SPT, sampai penjelasan tentang konsultan pajak. Meski belum dapat memuaskan semua pihak namun upaya tersebut patutlah dihargai. Kebetulan PMK ini terbit belum didampingi oleh Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk lebih lanjut pelaksanaannya.
Upaya pihak DJP untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan di lapangan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam Surat Edaran tersebut terutama pada point.11 ditegaskan apa yang menjadi perdebatan dalam PMK No.22 yaitu :
Dengan keluarnya petunjuk pelaksanaan ini diharapkan polemik yang berkaitan dengan Kuasa Wajib Pajak dapat mereda dan semua pihak dapat mengambil manfaat yang berguna atas diskusi yang telah terjadi.