do not judge , be communicative
Sunset Policy – Pengampunan Pajak di UU KUP 2008
Salah satu pasal yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang KUP (RUU KUP) adalah tentang Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak. Dan ketika Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan ketentuan dalam pasal 37A dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang diminta kalangan usaha. Meski belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.
Apa dan bagaimana Sunset Policy ini ?
Pasal 37A selengkapnya adalah sebagai berikut :
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 37A
Ayat (1)
Cukup jelas.(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Penjelasan Pasal 37A
Ayat (2)
Cukup jelas.
Berdasarkan kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 jenis pengampunan pajak yaitu :
-
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan
Diatur lebih lanjut dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
a. Untuk semua Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi ; dan
b. Yang telah memiliki NPWP ; dan
c. Hanya SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 ; dan
d. Mengakibatkan PPh Yang Masih Harus Dibayar menjadi lebih besar; dan
e. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum pembetulan ; dan
f. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008;Catatan :
Meskipun jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan tetapi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 disebutkan bahwa sanksi bunga atas pembetulan SPT Tahunan di atas DIHAPUSKAN, bukan dikurangkan.Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 UU KUP, yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
-
Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Diatur lebih lanjut dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; dan
b. Yang belum memiliki NPWP ; dan
c. Secara sukarela mendaftarkan diri memperoleh NPWP dalam tahun 2008 ; dan
d. Untuk SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2008 ; dan
e. Mengakibatkan adanya PPh Yang Masih Harus Dibayar ; dan
f. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan ; dan
g. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2009;Catatan :
Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU KUP tentang Pemberian, Pengukuhan, dan Penghapusan NPWP.Pasal 37 A UU KUP juga memberikan jaminan “tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali :
a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar , sesuai pasal 29 UU KUP.
b. atau menyatakan lebih bayar, sesuai pasal 17 UU KUP
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 menyebutkan bahwa pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Efektif atau tidaknya program Sunset Policy ini akan terlihat dari penerimaan pajak di tahun 2008 yang ditargetkan dalam APBN 2008 sebesar Rp 591,98 triliun.
Note : juga di tulis untuk http://modernjakbar.wordpress.com
Possibly Related Posts:
| Print article | This entry was posted by nindityo on March 23, 2008 at 8:11 pm, and is filed under pajak. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |

about 2 years ago
wahhhh ^_^
ini ya KUP yg lagi di bicarakan
sama dosen pajak juga dibicarakan
katanya sih ini penting dalam KUP 2007
waduh UTS keluar kale ini soal
baca – baca ah @_@
about 2 years ago
Yupz asyik, bsk aq mo ujian ttg sunset policy ini nich… thanks yauw… : )
about 2 years ago
pusink…. cari bahan paper tentang sunset policy…..
eh ketemu juga hehehehehehe…… thx yuph…
^o^
about 2 years ago
kalau, hartanya nambah sangat besar & diperoleh tahun2 lama. apakah akan dikenakan tarif pasal 17 langsung sesuai dengan pasal 4 angka 1 huruf p UU PPH?
about 1 year ago
wah..minta ijin buat dpake bahan paper yah:)
thx in advance
about 1 year ago
Salam Kenal Pak…
Nama saya Andy, sulit nyari forum spt ini dan saya terkesan dgn cara bapak memberi penjelasan yang sederhana dan bersahabat. Saya punya warung kecil dari tahun 2002 dgn penghasilan pas-pasan(1,5jt-2jt/bln)dan belum nikah. Kemarin ini org rame2 ngomongin sunset policy bikin kuping jadi panas akhirnya ikut2-an bikin NPWP(tahun 2008) tanpa mengerti lebih jauh apa itu sunset policy
Karena modalnya cuma ikut2-an, waktu mau melaporkan spt 2008 saya bingung ngisi spt, nanya kiri-kanan disarankan pake jasa konsultan fee-nya paling 500rb s/d 1,5jt (bukan pilihan yg baik buat saya). Saya coba nanya sama petugas loket tapi respons-nya krg ramah dan menganggap setiap org yang nongol diloket itu adalah ahli pajak. Akhirnya saya memasukkan spt apa adanya.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah saya harus menyampaikan spt dari thn 2002 – 2007 mengingat penghasilan
saya juga tidak memenuhi syarat untuk membayar pajak ? Kalo memang harus, apa
konsekuensinya bila saya tidak memasukkan spt thn2 sebelumnya ?
2. Saya tidak memiliki motor,mobil, rumah ataupun utang di bank, kecuali
tabungan Rp.15jt tapi pertanyaan dikolom tabungan adalah tahun perolehan
sedangkan itu hasil nabung dikit2 tiap blnnya karena bingung jadi saya
kosongkan. Tetapi ada yg bilang cantumin aja saldo tabungan. karena spt 2008
sdh terlanjur dimasukin, boleh tidak Pak, kalo kita cantumkan di spt 2009 yg
akan datang ? (mengingat tab di bank juga udah dipotong pajak bunganya) dan
untut thn perolehannya jika saya tulis thn 2002 apakah saya akan dikenakan
sanksi ? Menurut Bapak bagaimana sebaiknya yg saya lakukan ?
3. Bapak saya meninggal tahun 1991 dan saya mendapat warisan berupa perhiasan
logam mulia.
a. Apakah saya juga harus mencantumkan ini di kolom warisan ?
(mengingat sdh 18 thn yg lalu sdgkan waktu itu saya masih sma dan tdk
punya npwp)atau sebaiknya tetap dikosongkan ?
b. Jika hrs dicantumkan bagaimana dgn nilainya ?(emas thn 1991 berkisar
Rp.23000 / gram sedangkan perhiasan skrg rp.240rb / gram)
c. Apakah saya akan ditanya org pajak tentang dokumen warisan ? mengingat
dlm hal ini saya hanya punya akte kematian dan kaos kaki yg buat bungkus
perhiasan ?
4. Sekarang ini dagang makin hari makin berat ,Pak. Buat muter ya seketemunya
duit di laci aja saya juga uda tidak pusing dgn catat-mencatat yang katanya
wp itu hrs punya pembukuan (buat makan aja susah mikirin pembukuan !?) apa
betul kita hrs punya pembukuan ?
5. Jika suatu saat bangkrut, hrs menyampaikan surat berhentinya kegiatan
usaha, bagaimana dgn npwp saya ? Apakah saya masih tetap harus ke kantor
pajak menyampaikan spt tiap thnnya ? Jika iya apa yang mesti dilaporkan (org
sdh susah koq masih disusahin ?) Bagaimana dgn pendapat Bapak ?
Inilah hal-hal yang kerap mengganggu benak saya, semoga Bapak berkenan memberikan penjelasan. Terima Kasih.
about 1 year ago
Maaf Pak, saya salah posting harusnya di topik “Jebakan Sunset Policy”