Program Sunset Policy tinggal menghitung hari. Sebagian orang belum pernah mendengar program ini. Sebagian yang lain mendengar namun pesimis. Sebagian lagi optimis namun miskin informasi. Sedang sebagian lagi cuek bebek gak peduli. Sebenernya bagus gak sih Sunset Policy ? Sepenting apakah buat kita ?
Dalam kenyataan sehari-hari yang aku alami, bisa dibagi beberapa kriteria orang yang bertanya tentang Sunset Policy. Pertama orang yang bertanya sekedar pengen tau dan karena kenal aku. Nah bisa dibilang cuma pertanyaan Silaturahmi. Pantes-pantesnya lah seorang temen untuk bertanya atas sesuatu yang sedang aku kerjakan. “Eh Dit? Gimana Sunset Policy? Bagus gak sih?” Dan setelah aku jelaskan mereka antusias namun cuma sesaat. Gak ada perubahan untuk membetulkan SPT ato pun membuat NPWP. Dari golongan ini umumnya emang jarang bersentuhan dengan pajak. (Ato emang cuek banget
)
Berikutnya, orang yang tau sebatas untuk kepentingan mereka. Umumnya menanyakan Sunset Policy sehubungan dengan adanya kenaikan pajak atas Gaji mereka di tahun depan jika tidak punya NPWP. Dan juga karena tahun depan bagi yang punya NPWP akan dibebaskan membayar Fiskal Luar Negeri (FLN). Golongan ini masih enak, hanya perlu sedikit dorongan. Dan rata-rata mau membuat NPWP, dengan harapan bisa mendapat keuntungan bebas Fiskal dan tidak ingin dikenakan tarif 20% lebih besar saat menerima gaji bulan Januari tahun 2009. Pertanyaan yang diajukan juga berkisar tentang NPWP, cara mendapatkannya, apa keuntungan da kerugian jika tidak memiliki NPWP, cara menghitung pajak, dan sejenisnya. Lucunya.. pada umumnya kaget ketika mereka mendaftarkan diri untuk membuat NPWP dan mendapati bahwa di kantor pajak sudah ada perubahan dalam melayani. Eh, Dit. Tau gak, di KPP tempat aku mendaftar gak kayak di kantor pemerintah lho. Ramah, gak mau duit? Keren deh? Lha, selama ini aku bicara tentang modernisasi di kantor pajak gak didenger tho
Ato emang dikira cuma dongeng
Ya itulah yang terjadi jadi “selamat datang di kantor pajak modern”.
Golongan lain adalah orang yang paham pajak dan beneran pengen tau tentang Sunset Policy. Disini masih terbagi lagi, yaitu yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah kesempatan baik dan yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah jebakan.
Bagi yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah kesempatan baik, mereka langsung merespon dengan antusias meski terkesan masih ragu-ragu. Mereka langsung menghubungi AR mereka untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh. Dan pada akhirnya membetulkan SPT Tahunan mereka. Sedikit banyak ini melegakan meski terkadang temen-temen di pajak sendiri terkadang gak rela melihat SPT Tahunan yang dibetulkan itu. Opo tumon, harta dibetulkan nambah sekian milyar tapi kurang bayar tambahannya cuma sekian ratus ribu. Pantesnya sih kalo harta nambah 1 Milyar ya pajaknya kurang bayar sekitar 20%-an
Mosok 500ribu. Tapi karena penambahan harta memang tidak ada korelasi langsung dengan penambahan penghasilan jadi ya SPT Tahunan Pembetulan dalam rangka Sunset Policy tadi harus diterima. Keuntungan berupa bebas fiskal dan tarif PPh normal hanya dianggap sebagai bonus, toh selama ini juga atas fiskal dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak mereka. Golongan ini terutama yang dijadikan sasaran oleh kantor pajak untuk membetulkan SPT Tahunan mereka.
Berikut yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah jebakan. Dengan keahlian di bidang perpajakan mereka dapat menunjukkan beberapa kelemahan dalam Sunset Policy ini. Salah satu yang sering dijadikan alasan adalah soal PPN dan kemungkinan perubahan peraturan. Sebagaimana diketahui Sunset Policy hanyalah memberikan penghapusan Sanksi atas Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi yang belum disetor dan belum dilaporkan. Disini memang tidak dihapuskan sanksi atas PPN yang kurang disetor. Dalam kasus Wajib Pajak Badan ato Orang Pribadi yang sudah PKP, setiap penambahan pembetulan omset berarti juga penambahan Dasar Pengenaan PPN. Yang berarti ada PPN yang belum dilaporkan. Ini agak aneh. Karena PPN itu pajak yang dipungut dari orang lain. Mosok dia udah ngambil uang orang yang seharusnya disetor ke negara tapi dipakai sendiri eh minta dibebaskan juga plus sanksinya. Kan kasian orang tersebut. Tapi ya begitulah alasan mereka. Apalagi dibilang juga, belum tentu jika Presiden ganti maka aturan Sunset Policy akan tetap seperti sekarang. Lho, aturan Sunset kan ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang dibikin oleh Presiden dan DPR. Emang gampang ngubah UU
Perlu waktu yang panjang dan tarik ulur kepentingan .. kalo aturan hanya di tingkat Pemerintah sih mungkin saja berubah.
Golongan yang terakhir inilah yang sering menuntut fasilitas perpajakan yang lebih dari sekedar Sunset Policy. TAX AMNESTY. TAx Amnesty adalah penghapusan pajak. Jadi gambarannya gini. Dalam Sunset Policy jika kita ada penghasilan yang belum dilaporkan maka pajak atas penghasilan tadi tetep harus dibayar cuma sanksi bunga 2% per bulan nya dibebaskan. Dalam Tax Amnesty, semuanya dibebaskan bukan cuma sanksinya tapi juga pajaknya. Lebih enak keliatannya. Diharapkan dalam Tax Amnesty, semua dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali di Indonesia dan mampu menggerakkan perekonomian. Betulkah? Ato mungkinkah?
Indonesia sudah beberapa kali menerapkan Tax Amnesty. Terakhir tahun 1984 sehubungan perubahan sistem perpajakan yang semua Official Assisment menjadi Self Assisment. Efektifkah? Enggak tuh. Karena basis data di kantor pajak minim. Sehingga orang tetep aja tidak akan melaporkan kekayaan yang sudah diperoleh selama ini. Toh gak akan ketahuan.
Lho katanya di kantor pajak yang sekarang sudah kuat basis datanya. Apalagi di pasal 35A UU KUP sudah jelas disebutkan bahwa Instansi /lembaga/asosiasi/pihak lain baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP. Ya pasti efektif dong kalo Tax Amnesty diterapkan sekarang ?!
Belum tentu juga bos. Tax Amnesty adalah pengampunan pajak. Jika tax amnesty diterapkan tetap saja orang tidak melaporkan kekayaannya seluruhnya sebab orang masih bisa bertanya-tanya dan mengusut asal usul kekayaannya itu. Mungkinkah si A yang cuma sopir punya Deposito segunung ?!. Jangan-jangan hasil korupsi atasannya yang lalu diatasnamakan si A. Ya semacam money laundring gitu deh. Jadi orang tetap gak akan melapor jujur dengan adanya Tax Amnesty sebab yang diincar adalah Tax Amnesty + Pidana, alias Amnesty secara umum. Bukan cuma pengampunan pajak tapi juga pengampunan pidana. Semacam Release and Discharge (RAD) yang diberikan buat pengemplang BLBI. Masih ingat kan kalo mereka dibebaskan dari pidana sewaktu udah menyerahkan asset senilai BLBI yang mereka terima.
Nah sewaktu jaminan asset tersebut dijual dan ternyata jauh dibawah nilai pasar dan sangat jauh dari hutang BLBI yang udah mereka nikmati akhirnya kasusnya malah gak selesai-selesai.
Sunset Policy adalah perubahan. Dari semula ada yang disembunyikan, sekarang dimunculkan. Semua ikhlas untuk berubah. Hanya sanksi yang dihapuskan. Suatu perubahan yang kecil memang, namun perubahan ini harus dilakukan. Bagi yang lain, tidak ada perubahan yang bisa dilakukan sebab .. hati seekor tikus akan tetap seekor tikus. Semoga aku salah.
Ingin bertanya tentang Sunset Policy atau pajak ???
Silakan ikut dalam forum diskusi. Melalui forum semua yang memiliki masalah yang sama dapat saling berbagi. Gratis.Atau kirimkan email Anda disini.
lagi diurus oom
thx buat penjelasannya kemaren
Ades last blog post..26 more to go
Akhirnya Ade sadar juga
*Emang kemarin2 pingsan yah
Triyanis last blog post..PPh Final bagi pengusaha Real Estate mulai 1 Jan 2009
habis dapat npwp trus gimana? en susah juga tuk mengerti bahasa perpajakan, undang-undang nya, cara kerjanya, cara pelaporannya… wah membingungkan dan menyita waktu.
mo ngasih duit ke negara aja susah, hehehe…
deposito yang kita laporkan di Sunset Policy apakah bisa/akan diusut?
Apakah ada UU atau apa aja yang mengaturnya?
Trims.
berarti sunset policy itu cuman pembebasan bunga pajak tahun2 sebelumnya ya??
sedangkan pajak yang dilaporkan tersebut masi tetap harus dibayar??.
misalkan saya sekarang sudah punya npwp, dan ingin melanjutkan pendidikian di luar negri bagaimana dengan pembayaran pajaknya? sedangkan saya tidak bekerja di dalam negri? apakah bakal diusut dikemudian hari?
duh saya kok masih gak mudeng ama policy ini ya?
Mohon info, kalo saya dapat warisan perhiasan and emas dari orangtua, apakah akan kena pajak? dan bila dicantumkan di SPT, di bagian mana ya?
Thanks
Mas, saya PNS sedang sekolah di Malaysia. Apa perlu bikin NPWP sekarang ya. Soalnya saya kan masih dapat gaji PNS, sedangkan untuk pelaporan dan pengambilan kartu ngga memungkinkan karena saya ngga bisa pulang ke Indonesia hanya untuk ngurus itu saja. Lagi pula rumah saya sedang dikontrakkan ke mahasiswa, yang belum tentu ngeh kalo nanti kartu saya dikirim ke rumah. Makasih
Iwan Awaludins last blog post..Pindah dari WordPress ke Blogspot?
Apa kata dunia kalo belum punya NPWP, tul gak tuh?
Sedikit curhat, kmaren ada perbincangan sedikit di hotspot taman ahmad yani medan. Dengan 2 org yang baru kenal, mrk itu dosen dan tercatat sebagai pegawai negeri. Tetapi mrk mengajar di sekolah tinggi swasta juga dan sekolah tinggi swasta tsb mengharuskan bapak2x ini urus NPWP.
Nah si dosen tsb kan pegawai negeri, gajinya dibayar dari pajak. Apakah mrk adalah wajib pajak juga?
Kata mrk, pernah urus NPWP tapi kata org pajaknya gak usah? Wah bingung nih.
Pak saya ingin bertanya,
apabila paman saya adalah wajib pajak perseorangan, dikarenakan usia beliau sudah tua dan sakit-sakitan, beliau sudah tidak mampu lagi mengurus usahanya. Usaha beliau akan dilimpahkan ke salah satu keponakannya karena beliau tidak berkeluarga. Pertanyaan saya, dapatkah NPWP beliau namanya diganti dengan nama keponakannya yang saat ini belum ber-NPWP karena baru saja lulus kuliah? sehingga untuk seterusnya keponakan beliau yang akan bertanggung jawab untuk mengurus usaha dan perpajakannya. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Terima kasih sebelumnya.
mas mau tanya:
1. kalau perusahaan pernah diperiksa tahun 2002 apa masih bisa ikut sunset mulai 2003 ?
2. kalau punya NPWP tahun 2009 apa masih bisa ikut sunset ?
makasih mas atas jawabannya.
Salam kenal pak, mau nanya mengenai sunset pak.
saya baru mendapatkan npwp tgl 23 dec 2008, apakah perlu saya mengikuti sunset? jika saya mengikuti sunset, dari tahun berapa mesti saya lapor spt nya? Soalnya di undang undang hanya di tuliskan “tahun tahun sebelumnya”. terima kasih pak
Salam kenal…
Terus terang, saya agak bingung tentang ‘makna’ sebenarnya dari policy ini. Pertama, yang mau saya tanyakan, klo saya tidak berpenghasilan (tidak bekerja) dan hanya ber-status sebagai istri, apakah boleh mendaftar NPWP? Kedua, klo saya ada rencana membuka usaha sendiri (meskipun belum tahu kapan pastinya…^^”), apakah boleh mendaftar sekarang? Dan, selama saya masih belum punya usaha sendiri, apakah saya dikenakan pajak? Lalu,ketiga…apakah NPWP suami saya bisa berlaku juga untuk saya? misalkan,klo saya ke luar negeri, untuk menghindari pembayaran fiskal, saya bawa NPWP suami saya. Apakah bisa berlaku juga untuk saya bebas fiskal?
Thanks!
Salam, saya punya usaha dan sudah punya npwp perseorangan, kemarin diterima menjadi PNS, dan diwajibkan memiliki npwp. apa bisa digabung ya di nomor npwp yang sebelumnya? terimakasih.
Mau nanya nih.
Sy cuma karyawan kantoran kecil yang punya gaji pas2 an buat hidup.
Gunjing2 tetangga mslh sunset bikin kuping panas.
Apa sih akibat jika gak punya NPWP bagi sy yg nota bene gaji kecil, gak mungkin pegi2 ke luar negri, gak punya usaha apa2, gak pernah pinjam2 duit di bank?
Hallo pak…saya mau tanya ini mengenai pelaporan Hibah dari orang tua di SPT…itu nanti perlu di lengkapi dengan surat2 hibah atau notaris dan surat lain2 ga pak? atau cukup dengan mengisi di kolom objek yg tidak kena pajak?..kalau melaporkan hibah atas harta bergerak yg dibelikan oleh orang tua nanti orang tuanya akan ditanya2 ga ya pa?…Terima Kasih banyak ya pak…
Mas aku mau tanya sedikit walo mungkin udah terlambat, beberapa waktu lalu ada informasi orang yang udah punya NPWP tapi masih harus bayar piskal LN (bener ngga yah inponya?)
terus ade ku belum pernah terima kartu NPWP tapi punya NPWP karena perusahaannya tempat bekerja yang ngurus, nah kemaren pas dia mau minta cetak kartu kok disuruh ngajuin surat permohonan cetak kartu ke kepala kantor pajak ya?
terus saya yakin pelayanan pajak sekarang lebih modern, terbukti rumah mas juga bagus banget ples ada kendaraan modern lho…
Mas, mohon tanya kalau suami saya warga negara asing, tidak kerja di Indonesia dan tidak tinggal di Indoneisa, sedang saya tetap tinggal di Indonesia. Apakah saya bisa mendapatkan NPWP sendiri. Bagaimana membuat SPT tahunan , sedang saya tidak punya kegiatan yang menhasilkan uang , hidup saya tergantung dari pendapatan bunga bank dari simpanan saya saja. Terima kasih sekali atas bantuan info nya.
Pak,saya mau tanya :
saya buat npwp bulan desember’2008, pengahasilan saya cuma 1.200.000,- / bulan,
penghasilan yang harus dilaporkan dari januari s/d desember’2008 kan?
(perusahaan tempat saya bekerja tidak memberikan bukti potong pph karena saya status kontrak)
terakhir lapor tanggal 31 maret ya?
sepertinya laporan pajak saya nihil ya? ( status saya kawin belum ada tanggungan dan harta motor 1bh)
terima kasih.
Mas, saya mau bertanya, ada Tenaga kerja WNA yang bekerja di perusahaan swasta Indonesia, dan sudah bekerja selama kurang lebih 183 hari. Apakah WNA tersebut harus memiliki NPWP ? Apa persyaratannya ? Bisa dengan fotocopy KITAS ?
Mohon dijawab ya, mas.
Terima kasih
Salam. Pertama-tama saya mau bilang kalau saya adalah satu dari sedikit orang yang bertahan untuk anti pada urusan pajak apalagi dinas pajak. Penyebabnya adalah begini. Kakek saya, yang pada tahun ini genap berusia 99 tahun, masih ditagih pajaknya setiap bulan. Alasannya karena status wajib pajak Beliau adalah wirausaha, jadi pajaknya berlaku seumur hidup. Padahal, beliau adalah seorang tentara AD dan seumur hidup tidak pernah memiliki bisnis komersial apapun. Beliau yang tidak mengerti tentang pajak, memilih membayar seseorang pada era 1950-an untuk mengurus pajaknya. Diluar berbagai pernyataan tentang perubahan kinerja dinas pajak, pada kenyataannya sampai saat ini sudah 10 tahun Saya dan Papa setiap bulan bolak-balik ke dinas pajak untuk meminta pembatalan tagihan pajak Kakek. Setiap bulan kami mendapat jawaban bahwa Kakek sudah dibebaskan dari kewajiban membayar pajaknya, dan setiap bulan berikutnya pula datang tagihan pajak yang baru. Bayangkan!!! Bahkan dinas pajak tidak bisa menggunakan logika berpikirnya tentang seorang manula 99 tahun masih menjalankan bisnis?
Selain itu, saya bekerja sebagai freelancer bootstrapping perusahaan di luar negeri. Setiap mendapat kiriman honor, Western Union sudah memotong honor saya sekian puluh persen. Selain itu untuk setiap langganan telepon dan internet bahkan makanan saya juga dikenakan PPN. Lantas, saya tidak merasakan keuntungannya saya membayar pajak, karena saya juga belum merasakan bantuan pemerintah pada pegawai-pegawai lepas seperti saya ini.
Saran dari saya, sebelum memutuskan untuk mengurus punya NPWP dan sebagainya, sebaiknya ketahui dulu baik-baik apa dan bagaimana pajak itu, juga dinas pajaknya. Kasus yang dialami Kakek saya sudah menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya.
Salam Kenal Pak…
Saya baru punya npwp (thn 2008) krn ikut2-an acara sunset policy tanpa ngerti lbh jauh apa itu sunset policy
. Saya punya warung dari thn 2002 dgn penghasilan pas2an(1,5jt-2jt /bln) dan blm nikah. Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :
1. Bulan Maret kemarin saya hanya menyampaikan spt 2008, apakah saya hrs
menyampaikan spt dari thn 2002 s/d 2007, mengingat penghasilan saya juga tdk
memenuhi syarat utk bayar pajak ?Jika harus, apa konsekuensinya jika saya tdk
menyampaikan spt thn2 sebelumnya ?
2. Lembar Daftar Harta saya kosongkan krn saya tdk memiliki motor, mobil rumah
ataupun utang bank kecuali tab sebesar Rp. 15jt di bank. tapi dikolom harta,
pertanyaannya adalah thn perolehan sedangkan uang tsb bukan hasil sekali
dapat tapi nabung dikit2 tiap blnnya, krn bingung jadi saya kosongkan. Apakah
boleh jika di spt 2009 yg akan datang baru saya isi ? dan berkenaan dgn thn
perolehan, jika saya tulis thn 2002 apakah akan dikenakan sanksi ?
3. Bapak saya meninggal thn 1991 dan saya mendapat warisan perhiasan logam
mulia.
a. Apakah saya jg hrs mencantumkannya di spt ? Jika iya, apakah akan
bermasalah bagi saya jika saya mencantumkannya di spt 2009 mengingat di
spt 2008 tidak saya cantumkan ?
b. Bagaimana dgn nilai warisan yg dicantumkan mengingat harga perhiasan emas
di thn 1991 Rp.23rb /gram sedangkan sekarang harganya Rp. 245rb/gram ?
c. Apakah akan menjadi masalah bagi saya nantinya jika saya mencantumkan
warisan di spt, apakah petugas pajak akan menanyakan bukti dokumen warisan
tsb.mengingat saya tdk punya dokumen apapun selain akta kematian dan kaos
kaki yg buat pembungkus ? Apa saran Bapak ?
4. Apa betul kita hrs punya pembukuan ? Dagang makin hari makin berat, Pak. Buat
muter ya seketemunya duit di laci aja, tdk pake acara catat-mencatat (buat
makan aja susah, mikirin pembukuan ???)
5. Jika suatu saat bangkrut, diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan
berhentinya kegiatan usaha, bagaimana dgn npwp saya ? Apakah saya hrs tetap
melaporkan spt tiap tahunnya ? Jika iya, apa yg mau dilaporkan ? (Org sdh
susah kok msh disusahin ?)
Terus terang aja Pak, saya berani mengajukan banyak pertanyaan karena saya terkesan dgn cara Bapak memberikan penjelasan yg sederhana (mudah dipahami) dan bersahabat untuk pertanyaan2 sebelumnya. Semoga Bapak juga berkenan memberikan penjelasan untuk pertanyaan2 saya. Terima Kasih
mau tanya,,,sebenarnya motivasi apa saja yang menyebabkan wajib pajak mengikuti sunset policy ini??
Makasih ya Mas Nindityo, moga selalu diberkahi oleh Allah karena tulisannya rapi, menarik, blognya bagus, dan mendukung pemerintah.
Reformasi birokrasi di Dirjen Pajak adalah gebrakan terbesar reformasi administrasi di era SBY-JK, dimana ATM bisa dilakukan untuk perpajakan dll. Selalu update info perpajakan dan ajak orang membayar pajak ya mas.
dari Izzul-Universitas Lampung, sedang menulis skripsi Reformasi Adm. era SBY-JK
.-= Izzul´s last blog ..Gempita Pemira =-.
mau tnya pak, apa saja persyaratan mengganti kartu npwp perusahaan yang hilang?
mohon jawabannya yaw pak
datang ke kantor pajak aja pak.. minta di cetak ulang..