Forum | Jebakan Sunset Policy

You must be logged in to post Login Register

Search Forums:


 






Jebakan Sunset Policy
Read original blog post

No Status Selected
Post
Admin

nindityo

1:36 am December 8, 2008

posts 51

Program Sunset Policy tinggal menghitung hari. Sebagian orang belum pernah mendengar program ini. Sebagian yang lain mendengar namun pesimis. Sebagian lagi optimis namun miskin informasi. Sedang sebagian lagi cuek bebek gak peduli. Sebenernya bagus gak sih Sunset Policy ? Sepenting apakah buat kita ?

Dalam kenyataan sehari-hari yang aku alami, bisa dibagi beberapa kriteria orang yang bertanya tentang Sunset Policy. Pertama orang yang bertanya sekedar pengen tau dan karena kenal aku. Nah bisa dibilang cuma pertanyaan Silaturahmi. Pantes-pantesnya lah seorang temen untuk bertanya atas sesuatu yang sedang aku kerjakan. "Eh Dit? Gimana Sunset Policy? Bagus gak sih?"  Dan setelah aku jelaskan mereka antusias namun cuma sesaat. Gak ada perubahan untuk membetulkan SPT ato pun membuat NPWP. Dari golongan ini umumnya emang jarang bersentuhan dengan pajak. (Ato emang cuek banget :D )

Berikutnya, orang yang tau sebatas untuk kepentingan mereka. Umumnya menanyakan Sunset Policy sehubungan dengan adanya kenaikan pajak atas Gaji mereka di tahun depan jika tidak punya NPWP. Dan juga karena tahun depan bagi yang punya NPWP akan dibebaskan membayar Fiskal Luar Negeri (FLN). Golongan ini masih enak, hanya perlu sedikit dorongan. Dan rata-rata mau membuat NPWP, dengan harapan bisa mendapat keuntungan bebas Fiskal dan tidak ingin dikenakan tarif 20% lebih besar saat menerima gaji bulan Januari tahun 2009. Pertanyaan yang diajukan juga berkisar tentang NPWP, cara mendapatkannya, apa keuntungan da kerugian jika tidak memiliki NPWP, cara menghitung pajak, dan sejenisnya. Lucunya.. pada umumnya kaget ketika mereka mendaftarkan diri untuk membuat NPWP dan mendapati bahwa di kantor pajak sudah ada perubahan dalam melayani. Eh, Dit. Tau gak, di KPP tempat aku mendaftar gak kayak di kantor pemerintah lho. Ramah, gak mau duit? Keren deh? Lha, selama ini aku bicara tentang modernisasi di kantor pajak gak didenger tho :) Ato emang dikira cuma dongeng :D Ya itulah yang terjadi jadi "selamat datang di kantor pajak modern".

Golongan lain adalah orang yang paham pajak dan beneran pengen tau tentang Sunset Policy. Disini masih terbagi lagi, yaitu yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah kesempatan baik dan yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah jebakan.

Bagi yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah kesempatan baik, mereka langsung merespon dengan antusias meski terkesan masih ragu-ragu. Mereka langsung menghubungi AR mereka untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh. Dan pada akhirnya membetulkan SPT Tahunan mereka. Sedikit banyak ini melegakan meski terkadang temen-temen di pajak sendiri terkadang gak rela melihat SPT Tahunan yang dibetulkan itu. Opo tumon, harta dibetulkan nambah sekian milyar tapi kurang bayar tambahannya cuma sekian ratus ribu. Pantesnya sih kalo harta nambah 1 Milyar ya pajaknya kurang bayar sekitar 20%-an :) Mosok 500ribu. Tapi karena penambahan harta memang tidak ada korelasi langsung dengan penambahan penghasilan jadi ya SPT Tahunan Pembetulan dalam rangka Sunset Policy tadi harus diterima. Keuntungan berupa bebas fiskal dan tarif PPh normal hanya dianggap sebagai bonus, toh selama ini juga atas fiskal dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak mereka. Golongan ini terutama yang dijadikan sasaran oleh kantor pajak untuk membetulkan SPT Tahunan mereka.

Berikut yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah jebakan. Dengan keahlian di bidang perpajakan mereka dapat menunjukkan beberapa kelemahan dalam Sunset Policy ini. Salah satu yang sering dijadikan alasan adalah soal PPN dan kemungkinan perubahan peraturan. Sebagaimana diketahui Sunset Policy hanyalah memberikan penghapusan Sanksi atas Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi yang belum disetor dan belum dilaporkan. Disini memang tidak dihapuskan sanksi atas PPN yang kurang disetor. Dalam kasus Wajib Pajak Badan ato Orang Pribadi yang sudah PKP, setiap penambahan pembetulan omset berarti juga penambahan Dasar Pengenaan PPN. Yang berarti ada PPN yang belum dilaporkan. Ini agak aneh. Karena PPN itu pajak yang dipungut dari orang lain. Mosok dia udah ngambil uang orang yang seharusnya disetor ke negara tapi dipakai sendiri eh minta dibebaskan juga plus sanksinya. Kan kasian orang tersebut. Tapi ya begitulah alasan mereka. Apalagi dibilang juga, belum tentu jika Presiden ganti maka aturan Sunset Policy akan tetap seperti sekarang. Lho, aturan Sunset kan ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang dibikin oleh Presiden dan DPR. Emang gampang ngubah UU :D Perlu waktu yang panjang dan tarik ulur kepentingan .. kalo aturan hanya di tingkat Pemerintah sih mungkin saja berubah.

Golongan yang terakhir inilah yang sering menuntut fasilitas perpajakan yang lebih dari sekedar Sunset Policy. TAX AMNESTY. TAx Amnesty adalah penghapusan pajak. Jadi gambarannya gini. Dalam Sunset Policy jika kita ada penghasilan yang belum dilaporkan maka pajak atas penghasilan tadi tetep harus dibayar cuma sanksi bunga 2% per bulan nya dibebaskan. Dalam Tax Amnesty, semuanya dibebaskan bukan cuma sanksinya tapi juga pajaknya. Lebih enak keliatannya. Diharapkan dalam Tax Amnesty, semua dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali di Indonesia dan mampu menggerakkan perekonomian. Betulkah? Ato mungkinkah?

Indonesia sudah beberapa kali menerapkan Tax Amnesty. Terakhir tahun 1984 sehubungan perubahan sistem perpajakan yang semua Official Assisment menjadi Self Assisment. Efektifkah? Enggak tuh. Karena basis data di kantor pajak minim. Sehingga orang tetep aja tidak akan melaporkan kekayaan yang sudah diperoleh selama ini. Toh gak akan ketahuan.

Lho katanya di kantor pajak yang sekarang sudah kuat basis datanya. Apalagi di pasal 35A UU KUP sudah jelas disebutkan bahwa Instansi /lembaga/asosiasi/pihak lain baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP. Ya pasti efektif dong kalo Tax Amnesty diterapkan sekarang ?!

Belum tentu juga bos. Tax Amnesty adalah pengampunan pajak. Jika tax amnesty diterapkan tetap saja orang tidak melaporkan kekayaannya seluruhnya sebab orang masih bisa bertanya-tanya dan mengusut asal usul kekayaannya itu. Mungkinkah si A yang cuma sopir punya Deposito segunung ?!. Jangan-jangan hasil korupsi atasannya yang lalu diatasnamakan si A. Ya semacam money laundring gitu deh. Jadi orang tetap gak akan melapor jujur dengan adanya Tax Amnesty sebab yang diincar adalah Tax Amnesty + Pidana, alias Amnesty secara umum. Bukan cuma pengampunan pajak tapi juga pengampunan pidana. Semacam Release and Discharge (RAD) yang diberikan buat pengemplang BLBI. Masih ingat kan kalo mereka dibebaskan dari pidana sewaktu udah menyerahkan asset senilai BLBI yang mereka terima. 

Nah sewaktu jaminan asset tersebut dijual dan ternyata jauh dibawah nilai pasar dan sangat jauh dari hutang BLBI yang udah mereka nikmati akhirnya kasusnya malah gak selesai-selesai.

Sunset Policy adalah perubahan. Dari semula ada yang disembunyikan, sekarang dimunculkan. Semua ikhlas untuk berubah. Hanya sanksi yang dihapuskan. Suatu perubahan yang kecil memang, namun perubahan ini harus dilakukan. Bagi yang lain, tidak ada perubahan yang bisa dilakukan sebab .. hati seekor tikus akan tetap seekor tikus. Semoga aku salah. :)

 

Ingin bertanya tentang Sunset Policy atau pajak ??? 
Silakan ikut dalam forum diskusi. Melalui forum semua yang memiliki masalah yang sama dapat saling berbagi. Gratis. :) Atau kirimkan email Anda disini


Read original blog post

i will use google before asking the dumb question



About the nindityo.com forum

Most Users Ever Online:

11


Currently Online:

4 Guests

Forum Stats:

Groups: 5

Forums: 15

Topics: 44

Posts: 44

Membership:

There are 10 Members

There has been 1 Guest

There is 1 Admin

There is 1 Moderator

Top Posters:

Administrators: nindityo (51 Posts)

Moderators: nindityo (51 Posts)




  • Share/Bookmark