do not judge , be communicative
Posts tagged NPWP
Pentingnya NPWP
Sep 28th
Jebakan Sunset Policy
Dec 7th
Program Sunset Policy tinggal menghitung hari. Sebagian orang belum pernah mendengar program ini. Sebagian yang lain mendengar namun pesimis. Sebagian lagi optimis namun miskin informasi. Sedang sebagian lagi cuek bebek gak peduli. Sebenernya bagus gak sih Sunset Policy ? Sepenting apakah buat kita ?
Dalam kenyataan sehari-hari yang aku alami, bisa dibagi beberapa kriteria orang yang bertanya tentang Sunset Policy. Pertama orang yang bertanya sekedar pengen tau dan karena kenal aku. Nah bisa dibilang cuma pertanyaan Silaturahmi. Pantes-pantesnya lah seorang temen untuk bertanya atas sesuatu yang sedang aku kerjakan. “Eh Dit? Gimana Sunset Policy? Bagus gak sih?” Dan setelah aku jelaskan mereka antusias namun cuma sesaat. Gak ada perubahan untuk membetulkan SPT ato pun membuat NPWP. Dari golongan ini umumnya emang jarang bersentuhan dengan pajak. (Ato emang cuek banget
)
Berikutnya, orang yang tau sebatas untuk kepentingan mereka. Umumnya menanyakan Sunset Policy sehubungan dengan adanya kenaikan pajak atas Gaji mereka di tahun depan jika tidak punya NPWP. Dan juga karena tahun depan bagi yang punya NPWP akan dibebaskan membayar Fiskal Luar Negeri (FLN). Golongan ini masih enak, hanya perlu sedikit dorongan. Dan rata-rata mau membuat NPWP, dengan harapan bisa mendapat keuntungan bebas Fiskal dan tidak ingin dikenakan tarif 20% lebih besar saat menerima gaji bulan Januari tahun 2009. Pertanyaan yang diajukan juga berkisar tentang NPWP, cara mendapatkannya, apa keuntungan da kerugian jika tidak memiliki NPWP, cara menghitung pajak, dan sejenisnya. Lucunya.. pada umumnya kaget ketika mereka mendaftarkan diri untuk membuat NPWP dan mendapati bahwa di kantor pajak sudah ada perubahan dalam melayani. Eh, Dit. Tau gak, di KPP tempat aku mendaftar gak kayak di kantor pemerintah lho. Ramah, gak mau duit? Keren deh? Lha, selama ini aku bicara tentang modernisasi di kantor pajak gak didenger tho
Ato emang dikira cuma dongeng
Ya itulah yang terjadi jadi “selamat datang di kantor pajak modern”.
Golongan lain adalah orang yang paham pajak dan beneran pengen tau tentang Sunset Policy. Disini masih terbagi lagi, yaitu yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah kesempatan baik dan yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah jebakan.
Bagi yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah kesempatan baik, mereka langsung merespon dengan antusias meski terkesan masih ragu-ragu. Mereka langsung menghubungi AR mereka untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh. Dan pada akhirnya membetulkan SPT Tahunan mereka. Sedikit banyak ini melegakan meski terkadang temen-temen di pajak sendiri terkadang gak rela melihat SPT Tahunan yang dibetulkan itu. Opo tumon, harta dibetulkan nambah sekian milyar tapi kurang bayar tambahannya cuma sekian ratus ribu. Pantesnya sih kalo harta nambah 1 Milyar ya pajaknya kurang bayar sekitar 20%-an
Mosok 500ribu. Tapi karena penambahan harta memang tidak ada korelasi langsung dengan penambahan penghasilan jadi ya SPT Tahunan Pembetulan dalam rangka Sunset Policy tadi harus diterima. Keuntungan berupa bebas fiskal dan tarif PPh normal hanya dianggap sebagai bonus, toh selama ini juga atas fiskal dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak mereka. Golongan ini terutama yang dijadikan sasaran oleh kantor pajak untuk membetulkan SPT Tahunan mereka.
Berikut yang memandang Sunset Policy sebagai sebuah jebakan. Dengan keahlian di bidang perpajakan mereka dapat menunjukkan beberapa kelemahan dalam Sunset Policy ini. Salah satu yang sering dijadikan alasan adalah soal PPN dan kemungkinan perubahan peraturan. Sebagaimana diketahui Sunset Policy hanyalah memberikan penghapusan Sanksi atas Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi yang belum disetor dan belum dilaporkan. Disini memang tidak dihapuskan sanksi atas PPN yang kurang disetor. Dalam kasus Wajib Pajak Badan ato Orang Pribadi yang sudah PKP, setiap penambahan pembetulan omset berarti juga penambahan Dasar Pengenaan PPN. Yang berarti ada PPN yang belum dilaporkan. Ini agak aneh. Karena PPN itu pajak yang dipungut dari orang lain. Mosok dia udah ngambil uang orang yang seharusnya disetor ke negara tapi dipakai sendiri eh minta dibebaskan juga plus sanksinya. Kan kasian orang tersebut. Tapi ya begitulah alasan mereka. Apalagi dibilang juga, belum tentu jika Presiden ganti maka aturan Sunset Policy akan tetap seperti sekarang. Lho, aturan Sunset kan ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang dibikin oleh Presiden dan DPR. Emang gampang ngubah UU
Perlu waktu yang panjang dan tarik ulur kepentingan .. kalo aturan hanya di tingkat Pemerintah sih mungkin saja berubah.
Golongan yang terakhir inilah yang sering menuntut fasilitas perpajakan yang lebih dari sekedar Sunset Policy. TAX AMNESTY. TAx Amnesty adalah penghapusan pajak. Jadi gambarannya gini. Dalam Sunset Policy jika kita ada penghasilan yang belum dilaporkan maka pajak atas penghasilan tadi tetep harus dibayar cuma sanksi bunga 2% per bulan nya dibebaskan. Dalam Tax Amnesty, semuanya dibebaskan bukan cuma sanksinya tapi juga pajaknya. Lebih enak keliatannya. Diharapkan dalam Tax Amnesty, semua dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali di Indonesia dan mampu menggerakkan perekonomian. Betulkah? Ato mungkinkah?
Indonesia sudah beberapa kali menerapkan Tax Amnesty. Terakhir tahun 1984 sehubungan perubahan sistem perpajakan yang semua Official Assisment menjadi Self Assisment. Efektifkah? Enggak tuh. Karena basis data di kantor pajak minim. Sehingga orang tetep aja tidak akan melaporkan kekayaan yang sudah diperoleh selama ini. Toh gak akan ketahuan.
Lho katanya di kantor pajak yang sekarang sudah kuat basis datanya. Apalagi di pasal 35A UU KUP sudah jelas disebutkan bahwa Instansi /lembaga/asosiasi/pihak lain baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP. Ya pasti efektif dong kalo Tax Amnesty diterapkan sekarang ?!
Belum tentu juga bos. Tax Amnesty adalah pengampunan pajak. Jika tax amnesty diterapkan tetap saja orang tidak melaporkan kekayaannya seluruhnya sebab orang masih bisa bertanya-tanya dan mengusut asal usul kekayaannya itu. Mungkinkah si A yang cuma sopir punya Deposito segunung ?!. Jangan-jangan hasil korupsi atasannya yang lalu diatasnamakan si A. Ya semacam money laundring gitu deh. Jadi orang tetap gak akan melapor jujur dengan adanya Tax Amnesty sebab yang diincar adalah Tax Amnesty + Pidana, alias Amnesty secara umum. Bukan cuma pengampunan pajak tapi juga pengampunan pidana. Semacam Release and Discharge (RAD) yang diberikan buat pengemplang BLBI. Masih ingat kan kalo mereka dibebaskan dari pidana sewaktu udah menyerahkan asset senilai BLBI yang mereka terima.
Nah sewaktu jaminan asset tersebut dijual dan ternyata jauh dibawah nilai pasar dan sangat jauh dari hutang BLBI yang udah mereka nikmati akhirnya kasusnya malah gak selesai-selesai.
Sunset Policy adalah perubahan. Dari semula ada yang disembunyikan, sekarang dimunculkan. Semua ikhlas untuk berubah. Hanya sanksi yang dihapuskan. Suatu perubahan yang kecil memang, namun perubahan ini harus dilakukan. Bagi yang lain, tidak ada perubahan yang bisa dilakukan sebab .. hati seekor tikus akan tetap seekor tikus. Semoga aku salah.
Ingin bertanya tentang Sunset Policy atau pajak ???
Silakan ikut dalam forum diskusi. Melalui forum semua yang memiliki masalah yang sama dapat saling berbagi. Gratis.Atau kirimkan email Anda disini.
Possibly Related Posts:
- Sunset Policy – Pengampunan Pajak di UU KUP 2008
- Kuasa Wajib Pajak dan penjelasannya
- Reformasi Birokrasi di Bidang Perpajakan
Reformasi Birokrasi di Bidang Perpajakan
Mar 12th
Sedari dulu berusaha mencari berita tentang reformasi di instansi tempatku bekerja. Akhirnya menemukannya, di situs ini. Meski telah dikutip sumbernya tetapi aku gak bisa mengaksesnya langsung. Jadi aku copy paste aja ya .. silakan dibaca dan mungkin bisa dibandingkan dengan kenyataan dilapangan.
DALAM rangka peningkatan kinerja menuju good governance Direkterat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi di bidang perpajakan.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak, maka berikut ini disampaikan rangkuman hasil wawancara Media Indonesia dengan Dr. Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak.
Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu: keadilan (equity), kemudahan {simple and understandable), waktu dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk mendukung semua itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari 4 (empat) pilar, yaitu:
Modernisasi Administrasi Perpajakan
Modernisasi administrasi yang digulirkan mulai tahun 2002 terus dikembangkan, akhir tahun 200/ seluruh kantor pajak di Jawa telah modern yang akan disusul seluruh Indonesia pada akhir tahun 2008.
Ciri khas kantor modern ini selain seluruh sitem administrasinya dibangun berbasis Teknologi Informasi (TI) sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih efisien, aman, dan akurat juga organisasinya dibangun berdasarkan fungsi sehingga diharapkan dapat menuntaskan segala macam pekerjaan tanpa harus khawatir tumpang tindih dengan pekerjaan lainnya, tugas-tugas dibagi habis sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan, setiap pekerjaan dilengkapi dengan SOP (StandartOperating’Procedure), untuk memudahkan pelaksanaannya.
Dalam rangka peningkatan pelayanan di kantor modern dibentuk Account Representative (AR) yang bertugas melayani dan memutakhirkan data/ informasi Wajib Pajak yang menjadi tanggungannya.
Sumber Daya Aparatur juga ditingkatkan kualitasnya melalui training, pengujian (tes), peringkat jabatan, indikator kunci kinerja, dan penerapan kode etik yang ketat.
Dari jumlah SDM yang ada dirasakan masih kurang memenuhi kebutuhan terutama tenaga pemeriksa fungsional dan TI, jumlah tenaga fungsional pemeriksa yang ada baru sekitar 2.000 orang, idealnya sekitar 25% dari 30.000 pegawai yang ada.
Dalam organisasi yang baru ini dibentuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur yang bertugas mengawasi aparat pajak (semacam provost).
Amandemen Undang Undang Perpajakan
Dalam rangka mengakomodasi pengaruh perkembangan ekonomi dan sosial, maka undang undang perpajakan senantiasa perlu disempurnakan untuk dapat menaikkan daya saing para pelaku ekonomi.
Amandemen ini juga lebih menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan integritas dan mutu hasil pekerjaan.
Intensifikasi Pajak
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan self assessment oleh Wajib Pajak dilakukan intensifikasi dengan lebih sistematik dan terstandar. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diinstruksikan membuat mapping dan profiling seluruh Wajib Pajaknya dimulai dengan 200 Wajib Pajak terbesar, dengan demikian dapatlah ditentukan beberapa rasio keuangan yang menjadi benchmark untuk tiap jenis/kelompok usaha yang dapat dipakai sebagai indikator kewajaran. Jika diketahui ada Wajib Pajak yang rasio keuangannya tidak sesuai dengan benchmark-nya, maka Wajib Pajak tersebut harus memberi penjelasan dan membetulkan SPT-nya, jika tidak bersedia akan dilakukan pemeriksaan dan dapat diteruskan dengan penyidikan.
Beberapa program lain yang dikembangkan dalam intensifikasi ini misalnya Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP) yang dapat mengadu seluruh data transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya untuk menguji kebenaran pelaporannya. Program lain adalah aktivasi WP Non Filler (WP terdaftar tetapi tidak memasukkan SPT) yang dilakukan dengan komunikasi telepon berbasis TI. Selain itu Kantor Pusat DJP berdasarkan benchmarkie\ah memanggil para Wajib Pajak dari sektor yang sedang booming, yaitu kelapa sawit, real estate dan konstruksi untuk membetulkan SPT masing-masing.
Ekstensifikasi
Jumlah penduduk Indonesia 220 juta atau 55 juta Kepala Keluarga, atau kalau dianggap yang mempunyai penghasilan yang dapat dikenakan pajak adalah separuhnya atau 27,5 juta berarti sejumlah itu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ternyata yang memiliki NPWP masih sangat sedikit yaitu 4 juta. Oleh karena itu ekstensifikasi terus menerus digalakan, kali ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan’ yaitu: property, pemberi kerja, dan profesi.
Namun pendekatan cara ini ada batas waktunya dan kemungkinan tahun depan akan diganti dengan cara menggunakan peta bfok yang ada dalam administrasi PBB.
Mengingat ekstensifikasi ini tidak dapat dilakukan sendiri ofeh Direktorat Jenderal Pajak, maka dijalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan para kepala daerah, gubernur, bupati/ walikota. Apabila penerimaan pajak meningkat tentunya APBD juga akan meningkat karena selain Bagi Hasil Pajak (PPh Orang Pribadi + PPh Pasal 21 dan PBB) yang diperoleh daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) yang 70% nya bersumber dari pajak juga akan meningkat.
Sebagai penutup diingatkan bahwa bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang bisa membiayai keperluannya sendiri, maka dari itu milikilah NPWP dan bayar pajak. (Gty/S-5)
Media Indonesia; Selasa, 30 Okt 2007
Possibly Related Posts:
- Jebakan Sunset Policy
- Sunset Policy – Pengampunan Pajak di UU KUP 2008
- Kuasa Wajib Pajak dan penjelasannya

